Bawa tunai Rp 100 juta ke atas cuma wajib lapor

JAKARTA. Kontan.co.id. Pemerintah terbitkan aturan wajib lapor bila membawa uang atau alat pembayaran sejenisnya minimal Rp 100 juta ke luar maupun ke dalam negeri. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke luar daerah Pabean Indonesia.
BI Keluarkan 11 Desain Baru Uang Rupiah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada hari ini, Senin (19/12) Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan satu seri uang rupiah Tahun Emisi (TE) 2016 yang terdiri dari 7 (tujuh) pecahan uang rupiah kertas dan 4 (empat) pecahan uang rupiah logam dengan gambar pahlawan yang berbeda dari yang sebelumnya.




