
|
Mekanisme Penyaluran dana Bergulir
|
 |
 |
I. Masyarakat / Pemohon
Mengajukan permohonan kepada Dinas/ Kantor dengan melengkapi persyaratan sbb:
1. Proposal
2. Permohonan yang diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa disertai dengan
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga
- Foto Copy Agunan
- Rekomendasi dari Kecamatan
II. Dinas
Proposal yang sudah diajukan pemohon akan di lakukan proses lanjutan :
1. Dinas/ Kantor melakukan pemeriksaan berkas administrasi permohonan masyarakat.
2. Melakukan survey lapangan terhadap usaha,tempat tinggal dan agunan pemohon
3. Melakukan penilaian terhadap hasil survey dan analisa teknis
4. Mengeluarkan rekomendasi dinas untuk selanjutnya di serahkan kepada tim
verifikasi
III. Tim Verifikasi
Dalam melaksanakan seleksi akhir oleh Tim Verifikasi terhadap permohonan masyarakat, Tim Verifikasi akan melakukan :
1. Rapat Pembahasan hasil penilaian masing masing Dinas/ Kantor terhadap permohonan masyarakat
2. Pengambilan keputusan permohonan masyarakat dengan kesimpulan sbb:
a. Diterima
b. Diterima bersyarat
c. Ditolak
IV. Bank Sarimadu
Keputusan yang telah diambil oleh Tim Verifikasi terhadap permohonan masyarakat yang dinilai layak untuk diberi pinjaman diserahkan oleh Tim Verifikasi
kepada Petugas Dana Bergulir BankSarimadu untuk selanjutnya akan dilakukan :
1. Pembuatan Jadwal Pencairan Kredit
2. Seleksi Kelengkapan Administratif
3. Pembukaan Rekening Tabungan
4. Proses Penandatanganan Akad Kredit
5. Proses Pencairan Danas [Back]
|