
|
Kredit Konsumtif
|
 |
 |
Kredit atas dasar MoU atau kerjasama antara Bank Sarimadu dengan Pimpinan Dinas / Instansi / Perusahaan.
Fasilitas kredit dapat dinikmati oleh :
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Karyawan BUMN / BUMD.
3. Karyawan perusahaan swasta. Kredit dapat digunakan untuk Berbagai Keperluan:
- Renovasi rumah.
- Perbaikankendaraan.
- Pengadaan kendaraan.
- Pendidikan anak.
- Pengadaan perlengkapan rumah tangga.
Fasilitas dan Pelayanan Kredit antara lain :
1. Maksimal kredit sampai dengan Rp. 100.000.000,-
2. Jangka waktu kredit maksimal 60 bulan (5 tahun).
3. Proses kredit cepat dengan suku bunga ringan dan bersaing.
Persyaratan kredit untuk PNS antara lain :
- Identitas diri (KTP & pas foto) suami / istri.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
- SK pertama (asli).
- Karpeg (asli).
- SK terakhir (foto copy).
- Kartu Taspen (asli).
- Daftar rincian gaji.
- Surat kuasa pemotongan gaji.
- Surat rekomendasi kepala instansi / dinas / perusahaan.
- Jaminan kredit untuk tambahan kredit di atas Rp. 20.000.000,- berupa: Sertifikat Hak Milik, SKPT (Surat Keterangan Pemilikan Tanah), SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dll.
Persyaratan untuk perusahaan BUMN / BUMD dan perusahaan lainnya :
1. Identitas diri (KTP & pas foto) suami / istri.
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
3. Surat pengangkatan sebagai karyawan / pegawai perusahaan
4. Kartu tanda pegawai.
5. SK terakhir (Photo Copy).
6. Daftar rincian gaji.
7. Surat kuasa pemotongan gaji.
8. Surat rekomendasi pimpinan perusahaan.
9. Jaminan berupa: Sertifikat Hak Milik, SKPT (Surat Keterangan Pemilikan Tanah),SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi), BPKB (Bukti Pemilikan bKendaraan Bermotor) dan lain-lain.
[Back]
|