Back To Home
Home
Visi dan Misi
Profil
Produk
Jaringan
Neraca
Dana Bergulir
Buku tamu
Gallery
Download

Kredit Konsumtif

Kredit atas dasar MoU atau kerjasama antara Bank Sarimadu dengan Pimpinan Dinas / Instansi / Perusahaan.

Fasilitas kredit dapat dinikmati oleh :
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Karyawan BUMN / BUMD.
3. Karyawan perusahaan swasta. Kredit dapat digunakan untuk Berbagai Keperluan:
    -  Renovasi rumah.
    -  Perbaikankendaraan.
    -  Pengadaan kendaraan.
    -  Pendidikan anak.
    -  Pengadaan perlengkapan rumah tangga.

Fasilitas dan Pelayanan Kredit antara lain :
1. Maksimal kredit sampai dengan Rp. 100.000.000,-
2. Jangka waktu kredit maksimal 60 bulan (5 tahun).
3. Proses kredit cepat dengan suku bunga ringan dan bersaing.

Persyaratan kredit untuk PNS antara lain :
    -  Identitas diri (KTP & pas foto) suami / istri.
    -  Foto copy Kartu Keluarga (KK).
    -  SK pertama (asli).
    -  Karpeg (asli).
    -  SK terakhir (foto copy).
    -  Kartu Taspen (asli).
    -  Daftar rincian gaji.
    -  Surat kuasa pemotongan gaji.
    -  Surat rekomendasi kepala instansi / dinas / perusahaan.
    -  Jaminan kredit untuk tambahan kredit di atas Rp. 20.000.000,- berupa:   Sertifikat Hak Milik,        SKPT (Surat Keterangan Pemilikan Tanah), SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi), BPKB        (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dll.

Persyaratan untuk perusahaan BUMN / BUMD dan perusahaan lainnya :
      1. Identitas diri (KTP & pas foto) suami / istri.
      2. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
      3. Surat pengangkatan sebagai karyawan / pegawai perusahaan
      4. Kartu tanda pegawai.
      5. SK terakhir (Photo Copy).
      6. Daftar rincian gaji.
      7. Surat kuasa pemotongan gaji.
      8. Surat rekomendasi pimpinan perusahaan.
      9. Jaminan berupa: Sertifikat Hak Milik, SKPT (Surat Keterangan Pemilikan Tanah),SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi), BPKB (Bukti Pemilikan bKendaraan Bermotor) dan lain-lain.
[Back]